Habiburokhman Bantah Mahfud Soal Restorative Justice

Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

Ilustrasi Diskusi Hukum Restorative Justice

Restorative Justice kembali menjadi perbincangan panas di ruang publik. Kemudian, politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, secara tegas membantah pernyataan Mahfud MD. Lebih lanjut, ia menegaskan konsep hukum itu mustahil berubah menjadi alat pemerasan.

Debat Publik yang Memanas

Perdebatan ini bermula dari pernyataan Mahfud MD. Mantan Menkopolhukam itu sebelumnya menyoroti potensi penyalahgunaan. Selanjutnya, Habiburokhman langsung merespons dengan keras. Oleh karena itu, polemik ini menarik perhatian banyak pengamat hukum dan politik.

Klaim Habiburokhman: Ada Mekanisme yang Ketat

Restorative Justice bukanlah proses yang sembarangan. Habiburokhman menjelaskan, konsep ini justru memiliki rambu-rambu yang sangat jelas. Selain itu, penerapannya memerlukan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, termasuk korban. Dengan demikian, ruang untuk memeras atau disalahgunakan hampir tidak ada.

Ia melanjutkan, prosesnya mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan juga harus mendapat pengawasan dan persetujuan dari hakim. Akibatnya, setiap langkah dalam Restorative Justice menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Membedah Esensi Restorative Justice

Restorative Justice pada dasarnya berfokus pada pemulihan. Konsep ini berusaha menyembuhkan luka semua pihak, bukan sekadar menghukum pelaku. Misalnya, pelaku harus mengakui kesalahan, dan korban mendapat reparasi yang memadai. Sebagai hasilnya, keadilan yang didapat bersifat lebih menyeluruh.

Selain itu, pendekatan ini sangat efektif untuk kasus-kasus tertentu. Contohnya, untuk tindak pidana ringan atau yang melibatkan pelaku pertama kali. Oleh karena itu, banyak negara maju telah mengadopsi dan menerapkannya dengan sukses.

Argumentasi tentang Pencegahan Pemerasan

Habiburokhman menekankan, kekhawatiran pemerasan justru lebih besar dalam proses peradilan konvensional. Sebaliknya, Restorative Justice melibatkan korban secara aktif. Prosesnya pun berlangsung dalam ruang yang terkontrol dan difasilitasi profesional. Dengan kata lain, semua dialog dan kesepakatan terjadi secara terbuka dan tercatat.

Lebih jauh lagi, ia menambahkan, jika ada indikasi pemerasan atau tekanan, proses akan langsung dihentikan. Selanjutnya, kasus akan dikembalikan ke jalur pengadilan biasa. Jadi, klaim bahwa konsep ini rentan disalahgunakan menurutnya tidak berdasar.

Respons dan Kritik dari Berbagai Pihak

Tanggapan Habiburokhman ini memicu beragam reaksi. Di satu sisi, beberapa praktisi hukum mendukung pandangannya. Mereka sepakat bahwa Restorative Justice memiliki sistem pengaman berlapis. Di sisi lain, sejumlah pengamat tetap menyuarakan kekhawatiran. Mereka mengingatkan, kualitas dan integritas fasilitator menjadi kunci utama.

Namun demikian, Habiburokhman mengakui pentingnya peningkatan kapasitas. Ia setuju bahwa sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan. Tujuannya jelas, agar implementasi di lapangan selalu sesuai dengan koridor dan prinsip utamanya.

Perbandingan dengan Sistem Peradilan Pidana Biasa

Restorative Justice menawarkan paradigma yang berbeda. Sistem peradilan pidana konvensional seringkali hanya menghasilkan hukuman penjara. Padahal, hukuman penjara tidak selalu menyelesaikan akar masalah atau memulihkan korban. Sebaliknya, pendekatan restoratif mencari penyelesaian yang lebih manusiawi dan konstruktif.

Selain itu, proses peradilan biasa cenderung memakan waktu lama dan biaya tinggi. Sementara itu, mediasi melalui konsep restoratif biasanya lebih cepat dan hemat sumber daya. Akibatnya, beban pengadilan juga dapat berkurang secara signifikan.

Pentingnya Sosialisasi dan Pemahaman Publik

Habiburokhman melihat, debat ini muncul mungkin karena pemahaman yang belum utuh. Oleh karena itu, ia mendorong sosialisasi yang lebih masif tentang Restorative Justice. Masyarakat perlu paham bahwa ini bukan jalan pintas atau pengabaian hukum. Justru, ini adalah instrumen hukum yang sah dan terstruktur.

Pemerintah, menurutnya, harus gencar melakukan edukasi. Media juga berperan penting menjelaskan mekanisme dan manfaatnya. Dengan demikian, publik tidak lagi melihatnya sebagai konsep asing yang mencurigakan.

Kesimpulan dan Langkah ke Depan

Polemik antara Habiburokhman dan Mahfud MD ini, pada akhirnya, memiliki sisi positif. Pertama, debat ini meningkatkan kesadaran publik tentang alternatif sistem peradilan. Kedua, hal ini mendorong penegak hukum untuk mengevaluasi dan memperkuat protokol penerapannya.

Restorative Justice tetaplah sebuah alat. Seperti alat lainnya, hasilnya bergantung pada pengguna. Habiburokhman optimis, dengan pengawasan ketat dan komitmen pada prinsip, konsep ini akan memberi manfaat besar. Ia menutup, “Yang penting kita semua berpikiran terbuka dan mengutamakan keadilan substantif bagi semua pihak.”

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang konsep dasar ini, Anda dapat mengunjungi Restorative Justice di sumber pengetahuan terpercaya.

Baca Juga:
Jaksa Tanggapi Keberatan Nadiem di Sidang Hari Ini